
Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan ditiadakan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini sampai tahun 2025.
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan ditiadakan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini sampai tahun 2025.
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
"Kita melihat bahwa fokus uji coba ini terbatas rumah sakit milik pemerintah. Kami memutuskan uji coba KRIS ini ke RS daerah, swasta dan kelas A," kata Budi.
Kelas baru BPJS Kesehatan memiliki kriteria ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per ruangan.
"Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," kata Asih kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji peserta seiring penerapan kelas standar. Jika iurannya mahal, peserta bisa mundur?
Ketua DJSN Andie Megantara mengungkap peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).