
Kajati Jatim Sebut Kasus Bos SPI Batu Beda dengan Perkara Herry Wirawan
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut penanganan kasus kekerasan seksual bos SMA SPI berinisial JE berbeda dengan perkara Herry Wirawan di Bandung.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut penanganan kasus kekerasan seksual bos SMA SPI berinisial JE berbeda dengan perkara Herry Wirawan di Bandung.
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu, berinisial JE telah ditahan. Ada sejumlah sengkarut yang terjadi saat JE belum ditahan.
Kejati Jatim telah menangkap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE setelah sempat melakukan perlawanan.
Kasus Bos SPI yang melakukan kekerasan seksual berbeda dengan kasus pemerkosaan Herry Wiryawan. Baik penanganan kasus dan hukumannya.
Bos SPI Batu, JE kini telah mendekam di balik jeruji besi. Penangkapan JE sempat mendapatkan perlawanan.
Setelah mendapat limpahan kasus dari Polda Bali tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak di SMA SPI Kota Batu, Polda Jatim buka pengaduan bagi korban lain.
Tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI, Polda Jatim kini juga menangani kasus eksploitasi ekonomi limpahan dari Polda Bali.
Bos SMA SPI Kota Batu ditahan di Lapas Klas 1 Malang di sel berisi 4 orang termasuk dirinya. Dia ditahan di sel bersama 3 warga binaan dengan kasus berbeda.
Bos SMA SPI yang menjadi terdakwa kekerasan seksual di sekolah yang dia dirikan telah ditahan. Selama 2 pekan pria berinisial JE itu dilarang dibesuk.
Salah satu alasan kenapa JE terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu akhriya ditahan karena yang bersangkutan diduga mengintimidasi saksi korban.