Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berinisial JE dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selama dua pekan JE dilarang dibesuk siapa pun termasuk keluarga.
Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari menyatakan ada aturan main untuk membesuk warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. Apalagi untuk status terdakwa yang dititipkan selama proses persidangan seperti JE.
"Besuk? Sekarang kita lagi COVID, pasti tau lah aturannya," kata Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari kepada wartawan di Lapas Klas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Senin (11/7/2022), petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heri aturan besuk yang sudah ditetapkan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang wajib diikuti oleh seluruh warga binaan. Termasuk JE beserta keluarganya.
Selama berstatus sebagai tahanan titipan, JE menempati sel yang berisi tiga warga binaan. Selama dua pekan ke depan, JE akan memasuki masa pengenalan.
"Pasti pengenalan dulu dua minggu baru ikuti aturan main di sini. Pengacara silahkan, masih kami izinkan selama sesuai dengan ketentuan," kata Heri.
Heri menjelaskan akan ada perhatian khusus terhadap JE. Hal itu dilakukan karena latar belakang kasus yang tengah dihadapi. Karena baru masuk menjalani masa tahanan titipan, pengamanan berlaku bagi JE.
"Perbedaan pengamanan yang isolasi tetap ada perbedaan pengamanan. Yang baru masuk itu ada perbedaan pengamanan," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
(dpe/dte)