Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Jatim, Mia Amiati menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual SMA SPI di Batu berbeda dengan Herry Wirawan di Bandung. Mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penuntutan dan penjatuhan vonis nanti.
Mia menegaskan, tidak ada isu SARA dalam kasus SPI. Meski begitu, siapapun yang berhadapan dengan masalah hukum, memiliki kedudukan yang sama atau kembali pada 'equality before the law'.
"Nanti bagaimana pengadilan kemudian bisa memutus untuk bisa menentukan hal ini," kata Mia, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menjelaskan, kasus tersebut beda halnya dengan perkara Heri yang sudah divonis hukuman mati di Bandung. Menurutnya, sangat berbeda penerapan pasal yang dikenakan.
"Untuk Pak Heri yang di Bandung, bisa dihukum mati karena sudah berlaku UU yang terbaru. Sementara, dari tempus delikti JE ini, tidak bisa dikenakan, karena belum berlakunya UU anak yang terbaru. Jadi, ancaman pidana maksimal hanya bisa 15 tahun," ujarnya.
Tak hanya itu, Mia menyatakan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin. Meskipun masyarakat dan Komnas HAM dan anak meminta untuk hukuman mati.
"Tapi, ada rambu-rambu aturan hukum yang harus dipatuhi, karena bagaimana pun kita negara hukum dan kita tidak bisa mempidana seseorang tanpa ada peraturan yang mengaturnya," tuturnya.
Diketahui, JE sudah ditahan di Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang pascadiamankan di rumahnya, di kawasan Citraland, Surabaya pada Senin (11/7/2022). Meski sempat ada upaya menghalang-halangi dari pihak keluarga, namun hal ini telah diantisipasi dengan kehadiran 3 kompi dari Polda Jatim.
(hil/dte)