
Prinsip Keadilan Restoratif dan Pemulihan Hak Korban
Pendekatan restoratif sering dianggap sebagai penghentian perkara.
Pendekatan restoratif sering dianggap sebagai penghentian perkara.
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Kejagung mengentikan 9 dari 10 permohonan pengentian penuntutan dengan restorative justice. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.
Anggota DPRD Labuhanbatu, Sumut Ahmad Khairul bebas dari jeratan hukum setelah kasusnya dihentikan dengan Restorative Justice (RJ). Dia dan korban sepakat damai
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar calon penegak hukum seperti jaksa dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar
Sebanyak 1.334 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Polsek Denpasar Selatan membebaskan pasutri muda berinisial HSP (23) dan LAN (22) yang diciduk gegara mencuri besi penutup gorong-gorong.
Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar calon aparat penegak hukum peserta diklat pembentukan jaksa angkatan 79 diberi materi restorative justice secara mendalam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 2 kasus kecelakaan lalu lintas.
Memaafkan adalah keadilan yang tidak disadari oleh kebanyakan dari kita. Padahal dalam budaya kita memaafkan merupakan hal yang biasa kita lakukan.