
Kasus Pornografi di Gresik, Ichlas dan Viska Dituntut 1 Tahun 5 Bulan
Sidang tuntutan kasus pornografi terhadap Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani digelar di Gresik. JPU menuntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Sidang tuntutan kasus pornografi terhadap Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani digelar di Gresik. JPU menuntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani akan menjalani sidang tuntutan kasus video porno. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ichlas Budi Prartama dan Viska Dhea Ramadhani menjalani sidang perdana di PN Gresik terkait kasus video porno. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Kasus pornografi melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani resmi P21. Sidang perdana dijadwalkan April 2025 setelah Lebaran.
Ichlas Budhi Pratama (37) warga Gresik dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) warga Sidoarjo, ditetapkan tersangka kasus pornografi. POD gugat cerai suami
Polisi Gresik percepat berkas kasus pornografi Ichlas dan Viska. Keduanya terancam 12 tahun penjara setelah merekam adegan di hotel. Tunggu keterangan ahli.
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani ditetapkan tersangka kasus pornografi. Istri Ichlas, POD, merasa lega setelah mengalami trauma dan depresi.
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Kasus ini berawal dari laporan KDRT oleh istri Ichlas.
Ichlas dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani, kini terancam hukuman penjara 12 tahun.
Dua pelaku video syur di Gresik, Ichlas dan Viska, terancam 12 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari laporan KDRT istri Ichlas.