Istri di Gresik Korban KDRT Gugat Cerai Ichlas, Berusaha Tegar Hidupi Anak

Istri di Gresik Korban KDRT Gugat Cerai Ichlas, Berusaha Tegar Hidupi Anak

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Minggu, 09 Feb 2025 19:31 WIB
Ichlas Budhi Pratama tersangka KDRT kasus pornografi
Ichlas Budhi Pratama tersangka KDRT kasus pornografi (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Ichlas Budhi Pratama (37) warga Kebomas, Gresik dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) warga Krian, Sidoarjo, ditetapkan tersangka kasus pornografi. Video syur itu terbongkar setelah POD, istri Ichlas melaporkan kasus KDRT hingga perzinahan keduanya ke Polres Gresik.

Setelah ditetapkan tersangka, POD bersama kuasa hukumnya menggugat cerai Ichlas Budhi Pratama ke Pengadilan Agama (PA) Gresik. Wanita berusia 33 tahun warga Kebomas, itu kini harus menghidupi ananyak yang masih berusia 9 tahun sendirian.

Meski begitu kondisi POD kini semakin membaik. Saat ditemui detikJatim bersama kuasa hukumnya di Polres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trauma yang dialami belakangan terakhir mulai membaik. POD terus didampingi kuasa hukumnya, Deppy Puspita Sari.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak saya. Karena saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, Sabtu (8/2/2024).

ADVERTISEMENT

Wanita berkacamata ini berusaha meminta nafkah dari suaminya Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik. Dia membawa bukti buku tabungan, namun respons yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

"Saya sudah tahu jawabannya, pasti tidak mau. Tapi saya tetap berusaha meminta nafkah yang menjadi hak anak saya. Tapi kalau dia nggak mau ya sudah," tambahnya.

POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas. Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.

"Selama ini ya jual perhiasan, dan hasil gaji saya sendiri," terangnya.

Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo, kurang lebih Rp 9 jutaan setiap bulan. POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

"Saya hanya minta uang untuk putranya. Ada cicilan rumah di Driyorejo atas nama suami saya. Mungkin nggak mau dilanjutkan dan biar dilelang. Karena nggak bisa lanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kasus video porno yang sempat mengguncang Kota Santri masih terus diselidiki polisi. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, Polres Gresik telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kedua tersangka saling mengenal sejak Oktober 2024. Keduanya memang menjalin hubungan asmara meski keduanya sudah memiliki keluarga masing-masing.

"Aksi video itu diambil pada Rabu 22 Januari 2024. Keduanya janjian bertemu di hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri," Kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Rabu (5/2/2025).

Saat melakukan hubungan tersebut, Ichlas merekam menggunakan handphone miliknya. Setelah merekam adegan video tersebut, Ichlas menyimpannya hingga kepergok istri sahnya dan melaporkan kasus perzinahan dan KDRT.

"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan Perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik," tambah Danu.




(hil/iwd)


Hide Ads