Kasus Video Porno P21, Ichlas dan Viska Diserahkan ke Kejari Gresik

Kasus Video Porno P21, Ichlas dan Viska Diserahkan ke Kejari Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 26 Mar 2025 18:35 WIB
Ichlas dan Viska dilimpahkan ke Kejari Gresik
Ichlas dan Viska dilimpahkan ke Kejari Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Kasus pembuatan konten pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27) resmi dinyatakan lengkap atau P21. Sat Reskrim Polres Gresik telah menyerahkan kedua pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Pantauan detikJatim, Ichlas dan Viska digiring polisi menuju ruang bimbingan konseling Kejari Gresik. Ichlas terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek cokelat, sementara Viska mengenakan sweater putih dengan rok biru.

Saat kamera wartawan menyorot, keduanya berusaha menyembunyikan wajah. Ichlas hanya tertunduk dengan tangan di belakang, sedangkan Viska menutup wajahnya menggunakan tas berwarna merah dan biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Rabu (26/3/2025).

Barang bukti yang diserahkan untuk memenuhi alat bukti persidangan meliputi tiga buah handphone, pakaian, serta file rekaman video hubungan badan berdurasi 1 menit 34 detik.

ADVERTISEMENT

"Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,"* terang alumnus Akpol 2021 itu.

Sidang Perdana Digelar Usai Lebaran

Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra menyampaikan, pihaknya telah menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada April 2025, setelah Lebaran.

"Kami targetkan, sidang perdana pada April nanti. Tentunya setelah Lebaran 2025," ungkapnya.

Mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, itu menyebut, IBP dan VDR akan didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya. Namun masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik di kepolisian," bebernya.

Selain kasus pornografi, IBP dan VDR juga dilaporkan atas dugaan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tandasnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads