
Eks Dirjen Kemendagri Minta Divonis Ringan: Anak Saya 5 Masih Kecil
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto meminta divonis ringan dalam kasus suap dana PEN Daerah Muna tahun 2021-2022 karena punya lima anak.
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto meminta divonis ringan dalam kasus suap dana PEN Daerah Muna tahun 2021-2022 karena punya lima anak.
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba.
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kemendagri.
Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri M Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ardian dinyatakan bersalah menerima suap.
Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervanto bakal menjalani sidang putusan perkara pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hari ini.
Jaksa mengatakan Andi Merya memberikan suap kepada M Ardian agar dibantu melobi Mendagri Tito Karnavian untuk menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.
Saksi menyebut mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya sempat memberikan uang operasional ke Sukarman Loke terkait dana PEN.
Jaksa KPK mengungkap pertemuan antara mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya.
Saksi bercerita gelagat aneh Eks Dirjen Kemendagri Ardian saat ditanya perihal pencairan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna, seperti apa?