
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap dana PEN Muna.
Mantan Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap dana PEN Muna.
Eks Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto segera jalani sidang putusan kasus suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto meminta divonis ringan dalam kasus suap dana PEN Daerah Muna tahun 2021-2022 karena punya lima anak.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.
Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyoroti BAP saksi Marisi Parulian terkait sikap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.
Mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur 2021.
Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isoman COVID-19.
Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
KPK memeriksa ASN Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ochtavian Runia Pelealu, sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Dirjen Keuda Ardian Noervianto.