
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas dari masa hukuman penjara. Dia bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas dari masa hukuman penjara. Dia bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Ajay M Priatna. Ajay terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Dia menjadi tersangka di kasus suap gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Stepanus Robin Pattuju memang telah divonis bersalah, tetapi gurita perkaranya masih membelit satu demi satu orang yang pernah disebut terlibat.
Baru saja bebas, Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK lagi usai keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin gegara terlibat kasus suap AKP Robin.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka usai beberapa menit keluar dari Lapas Sukamiskin. Kini ia terjerat kasus suap AKP Robin
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka lagi. Kali ini terkait kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal yang memberatkan, Azis tak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di sidang. Hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Selain divonis penjara, hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.
PN Tipikor Jakarta menunda sidang vonis mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.