
3 Direktur BPR Dituntut 6 dan 8 Tahun Bui gegara Kredit Fiktif Rp 325 Miliar
Eks Ketua KONI Gus Toni dan Direktur BPR Bali Artha dituntut 8 tahun penjara karena kasus kredit fiktif Rp 325 miliar. Denda Rp 10 miliar juga dikenakan.
Eks Ketua KONI Gus Toni dan Direktur BPR Bali Artha dituntut 8 tahun penjara karena kasus kredit fiktif Rp 325 miliar. Denda Rp 10 miliar juga dikenakan.
Pegawai bank di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar.
Pegawai bank di Kabupaten Buru, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan BI. Total Rp 1,5 dia tilap, dipakai untuk bermain judi online.
Saat ini masih banyak kasus terkait pembayaran di perbankan nasional.