Pria berinisial ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan Bank Indonesia (BI). Total Rp 1,5 miliar dia tilap, dipakai untuk bermain judi online.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), dilansir detikSulsel.
Modus Pelaku
Kombes Hujra menjelaskan, dana Rp 1,5 miliar dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku membuat dua buku catatan. Satu asli, satu palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelas Hujra.
Untuk mengelabui audit online, Hujra menambahkan, pelaku mengedit sistem perbankan. Jadi seolah-olah uangnya masih ada. Sejatinya sudah lenyap, secara fisik uang sudah tidak ada.
Pelaku menilap dana secara bertahap. Menarik dana Rp 80 juta hingga Rp 200 juta selama setahun, mulai pada Desember 2022 hingga Desember 2023.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. ES terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel dengan judul Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online Ditangkap.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi