Pegawai Bank Ini Tilap Rp 1,5 M untuk Judi Online, Begini Modusnya

Regional

Pegawai Bank Ini Tilap Rp 1,5 M untuk Judi Online, Begini Modusnya

Muhammad Jaya Barends - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 20:34 WIB
Tersangka ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Foto: Tersangka ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (Muhammad Jaya Barends/detikcom)
Daftar Isi
Kabupaten Buru -

Pria berinisial ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan Bank Indonesia (BI). Total Rp 1,5 miliar dia tilap, dipakai untuk bermain judi online.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), dilansir detikSulsel.

Modus Pelaku

Kombes Hujra menjelaskan, dana Rp 1,5 miliar dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku membuat dua buku catatan. Satu asli, satu palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelas Hujra.

Untuk mengelabui audit online, Hujra menambahkan, pelaku mengedit sistem perbankan. Jadi seolah-olah uangnya masih ada. Sejatinya sudah lenyap, secara fisik uang sudah tidak ada.

ADVERTISEMENT

Pelaku menilap dana secara bertahap. Menarik dana Rp 80 juta hingga Rp 200 juta selama setahun, mulai pada Desember 2022 hingga Desember 2023.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. ES terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel dengan judul Pegawai Bank Maluku Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online Ditangkap.




(trw/trw)

Hide Ads