Akal Bulus Pegawai Bank Tilap Rp 1,5 M untuk Judi Online

Regional

Akal Bulus Pegawai Bank Tilap Rp 1,5 M untuk Judi Online

Muhammad Jaya Barends - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jun 2024 10:56 WIB
Tersangka ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Foto: Tersangka ES, pegawai Bank Maluku Cabang Namlea saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (Muhammad Jaya Barends/detikcom)
Kabupaten Buru -

Pegawai bank di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu sebagian di antaranya dipakai untuk bermain judi online.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), dilansir detikSulsel.

Bagaimana Pelaku Beraksi?

Tahun 2022, kata Kombes Hujra, BI menitipkan dana Rp 1,5 miliar ke Bank Maluku Cabang Namlea. Pelaku membuat dua buku catatan, asli dan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku mengedit sistem perbankan. Jadi seolah-olah uangnya masih ada. Padahal secara fisik uang sudah tidak ada.

"Pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelas Hujra.

ADVERTISEMENT

Pelaku menilap dana secara bertahap. Mulai Desember 2022 hingga Desember 2023. Dia menarik dana Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.




(trw/trw)


Hide Ads