Pegawai bank di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES, ditangkap polisi karena menyalahgunakan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu sebagian di antaranya dipakai untuk bermain judi online.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), dilansir detikSulsel.
Bagaimana Pelaku Beraksi?
Tahun 2022, kata Kombes Hujra, BI menitipkan dana Rp 1,5 miliar ke Bank Maluku Cabang Namlea. Pelaku membuat dua buku catatan, asli dan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku mengedit sistem perbankan. Jadi seolah-olah uangnya masih ada. Padahal secara fisik uang sudah tidak ada.
"Pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelas Hujra.
Pelaku menilap dana secara bertahap. Mulai Desember 2022 hingga Desember 2023. Dia menarik dana Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
(trw/trw)