
Tok! Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai Rp 37,8 T dituntut hukuman 12 tahun bui. Tak hanya itu, keduanya diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar.
Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai Rp 37,8 T dituntut hukuman 12 tahun bui. Tak hanya itu, keduanya diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di kasus megakorupsi Rp 37,8 triliun. JK menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Sejumlah kejutan muncul di persidangan. Dari nama Jusuf Kalla (JK) disebut-sebut hingga Honggo kabur sehingga diadili in absentia.
Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun. Namun hingga sidang digelar, Mabes Polri tidak bisa menghadirkannya di persidangan.
Honggo didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.
Menurut mantan Kepala BP Migas itu, penyuntikan PT TPPI senilai Rp 37,8 miliar untuk melaksanakan arahan JK pada 2008. Apa kata JPU?
Mabes Polri memburu Dirut BUMN PT TPPI Honggo Wendratno. Honggo yang kini diadili secara in absentia di PN Jakpus itu kini lenyap bak ditelan bumi.
Sementara KPK repot karena memburu Nurhadi, Polri juga punya buron kakap, Honggo Wandratno. Honggo sedang diadili in absentia dan didakwa korupsi Rp 37 triliun.
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun. Ikut didakwa juga mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.