
Bareskrim Batal Serahkan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung
Bareskrim Polri batal melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri batal melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan akan menyerahkan barang bukti kasus kondensat.
Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Ada dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung. Dalam kasus ini, ada dua orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono dan Honggo.
Bareskrim sudah 4 kali mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ke Kejagung tapi belum dinyatakan lengkap.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap berkas perkara kondensat segera dinyatakan lengkap (P21) untuk disidangkan.
Kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI sudah 2,5 tahun lamanya ditangani Bareskrim Polri. Bagaimana perkembangannya?
Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI. Berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Bareskrim menyebut akan terbang ke Singapura untuk menjemput paksa Honggo Wandratno. Honggo merupakan satu dari tiga tersangka kasus penjualan kondensat.