
Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Sembunyi di Negaranya
Singapura membantah buronan kasus korupsi Rp 37 triliun, Honggo, sembunyi di negaranya.Honggo jadi terdakwa bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Singapura membantah buronan kasus korupsi Rp 37 triliun, Honggo, sembunyi di negaranya.Honggo jadi terdakwa bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Kejagung mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi Rp 37,8 triliun. Raden mengaku hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla.
Raden Priyono didakwa korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden menampik semua tudingan itu.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menduga tersangka kasus korupsi kondensat yang jadi buron, Honggo Wendratno, berada di Singapura.
Komisi III meminta Bareskrim mencari dengan turun langsung ke lapangan, karena dari laporan yang dipaparkan, terkesan upaya pencarian sekadar lewat surat.
Tersangka kasus korupsi kondensat yang diduga merugikan negara Rp 35 triliun, Honggo Wendratno, masih buron hingga saat ini. Di mana dia?
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono mengajukan permohonan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.
Berdasarkan Legal Opinion Jamdatun Burhanuddin, kasus ini adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin jadi Jaksa Agung.
Jamdatun Burhanuddin awalnya menilai kasus TPPI adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin yang kini menjadi Jaksa Agung mengubah pendapatnya menjadi pidana.