
Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Sambut Kunjungan Wamenkum HAM RI
Wamenkum HAM meninjau sisi ruang pelayanan dan fasilitas sarana dan prasarana di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Wamenkum HAM meninjau sisi ruang pelayanan dan fasilitas sarana dan prasarana di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Kedua warga negara Malaysia tersebut terbukti melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi meluncurkan inovasi layanan pengambilan paspor drive thru untuk mempermudah pelayanan warga.
Sosialisasi P4GN di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi tersebut dalam rangka memberikan pemahaman terkait bahaya narkotika.