Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mendeportasi 2 warga negara Malaysia ke negara asalnya. Kedua WN Malaysia tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay.
Satu WN Malaysia tersebut atas nama Saripin Bin Masrif yang terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan satu WN Malaysia lainnya bernama Siti Nordianah Binti Maidin terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay kurang dari 60 hari, namun tidak bersedia membayar biaya beban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya tim melakukan pengawalan 2 WN Malaysia dalam rangka pendeportasian dengan menggunakan pesawat dengan waktu keberangkatan pukul 14.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Selasa (30/08/2022), tim mendeportasikan dua WN Malaysia atas nama SARIPIN BIN MASRIF dan SITI NORDIANAH BINT. Mereka di deportasikan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Keberangkatan WN Malaysia tersebut mendapatkan pengawalan hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan orang asing tersebut berangkat ke negara asalnya.
"Tim melakukan pengawalan terhadap orang asing tersebut ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan check in di counter, dilanjutkan dengan melapor terkait pendeportasian ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta di Terminal 3," lanjut Henry.
Henry menjelaskan WN Malaysia tersebut masuk ke dalam pesawat sekitar pukul 14.10 WIB dan berangkat ke bandara tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain dideportasi kedua WN Malaysia tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
(prf/ega)