
Eks Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Nyabu Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis satu tahun penjara eks Kanit Reskrim Polsek Besuki, DW dalam kasus penyalahgunaan narkoba. DW harus rehabilitasi 2 bulan.
Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis satu tahun penjara eks Kanit Reskrim Polsek Besuki, DW dalam kasus penyalahgunaan narkoba. DW harus rehabilitasi 2 bulan.
Kasus Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang diduga nyabu berbuntut panjang. Saat ini, dia telah dimutasi.
Kanit Reskrim Polsek Besuki yang diduga nyabu saat ini telah dimutasi ke Polres Tulungagung. Begini penjelasan Kapolres Tulungagung.
Anggota Polsek Besuki, Tulungagung diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku merupakan Kanit Reskrim Polsek Besuki.