Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang Diduga Nyabu Dimutasi

Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang Diduga Nyabu Dimutasi

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 25 Apr 2024 21:48 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memerintahkan anggota yang terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri. Mereka dilarang kontak erat dengan orang lain maupun keluarga, sampai dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto: dok. detikcom)
Tulungagung -

Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Buntut mencuatnya kasus itu, yang bersangkutan saat ini telah dimutasi dari Polsek Besuki ke Polres Tulungagung.

Berdasarkan proses penyidikan sementara diketahui ada 2 orang yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungan Polsek Besuki. Salah satunya adalah DW, Kanit Reskrim Polsek Besuki.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan bahwa saat ini kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya itu masih dalam tahap pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila DW terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika maka yang bersangkutan diharuskan menjalani proses penegakan disiplin dan etik di internal kepolisian.

"Sementara masih didalami dulu, ya. Nanti kalau ada perkembangan diinfokan," kata Teuku Arsya melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim, Kamis (25/4/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara proses pendalaman kasus itu berjalan, Arsya membenarkan bahwa DW telah dimutasi ke Polres Tulungagung dari jabatan sebelumnya sebagai Kanit Reskrim atau Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Besuki.

"Yang bersangkutan sudah dimutasi terakhir ke polres," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi menjelaskan bahwa berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan DW diketahui hanyalah pengguna narkoba.

"DW ini sebagai pengguna, untuk barang buktinya di bawah satu gram. Nol koma," kata Endro.

Satnarkoba Polres Tulungagung, kata dia, saat ini tengah mengajukan pembahasan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung.

TAT itu ditujukan untuk mengetahui peran DW dalam kasus tindak pidana narkoba ini hingga berapa lama yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Kami masih menunggu hasil TAT, karena dia sebagai pengguna maka proses hukumnya akan menunggu rekomendasi TAT. Nanti lebih lengkapnya ke Kasi Humas ya," imbuhnya.




(dpe/dte)


Hide Ads