Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menimpa Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung berbuntut panjang. Buntut mencuatnya kasus ini, yang bersangkutan dimutasi dari Polsek Besuki ke Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya itu masih dalam tahap pendalaman.
Bila Kanit Reskrim berinisial DW itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan harus menjalani proses penegakan disiplin dan etik di internal kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara masih didalami dulu, ya. Nanti kalau ada perkembangan diinfokan," kata Teuku Arsya melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim, Kamis (25/4/2024).
Sementara proses pendalaman kasus itu berjalan, Arsya membenarkan bahwa DW telah dimutasi ke Polres Tulungagung dari jabatan sebelumnya sebagai Kanit Reskrim atau Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Besuki.
"Yang bersangkutan sudah dimutasi terakhir ke polres," ujarnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi mengatakan, dari proses penyidikan sementara, terdapat dua orang yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya Kanit Reskrim Polsek Besuki berinisial DW.
"DW ini sebagai pengguna, untuk barang buktinya di bawah satu gram, nol koma," kata Iptu Endro Purwandi, Kamis (25/4/2024).
Terkait persoalan tersebut, Satnarkoba Polres Tulungagung juga tengah mengajukan pembahasan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung. TAT dilakukan untuk mengetahui peran pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba, hingga berapa lama melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih menunggu hasil TAT, karena dia sebagai pengguna maka proses hukumnya akan menunggu rekomendasi TAT. Nanti lebih lengkapnya ke Kasi Humas ya," imbuhnya.
(hil/fat)