
Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam, Ini Isi Kesepakatan dengan JakPro
Perwakilan warga mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Berikut isinya.
Perwakilan warga mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Berikut isinya.
Warga bersepakat dengan pihak PT JakPro terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Setelah M Furqon bebas dari tahanan, warga akan meninggalkan kampung susun.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, M Furqon, sempat ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Kini Furqon telah dibebaskan.
Beredar video yang menunjukkan sejumlah warga Kampung Susun Bayam diusir dari huniannya. Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Jakarta Propertindo buka suara.
"JakPro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," kata JakPro.
Hari ini puluhan personel satpam menjaga akses pintu masuk Kampung Susun Bayam. Terlihat personel satpam berdiri di sekitar pintu masuk yang tergembok.
Belasan pelajar yang tinggal di Kampung Susun Bayam belum bisa belajar dengan nyaman. Sebab belum ada aliran listrik di tempat tersebut.
Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam bernama Furqan ditangkap polisi. Warga eks Kampung Bayam pun menyayangkan penangkapan tersebut.
Kampung Susun Bayam, Jakarta, mengisi Ramadan dengan kegiatan postif. Mereka menjalaninya dengan keterbatasan di tengah polemik tempat tinggal.
Prabianto tidak mengungkapkan waktu klarifikasi akan dilakukan. Dia menyebut sedang mengatur waktu untuk klarifikasi.