
Kadinkes Sumut Alwi Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi APD COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi APD COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi APD COVID-19.
Jaksa menuntut Kadinkes Sumut Alwi berupa pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi APD COVID-19.
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD COVID-19. Usai dituntut, Alwi menyebut yang berhak mengadili Tuhan.
Kadinkes Sumut Alwi membacakan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya Alwi mempertanyakan pihak yang menghitung kerugian negara di kasus yang menjeratnya.
Sejumlah papan bunga dipasang di sekitar PN Medan jelang sidang lanjutan Kadinkes, Alwi Mujahit Hasibuan hari ini. Papan bunga itu mengapresiasi kinerja Alwi.
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan APD COVID-19 senilai Rp 24 M di PN Medan. Alwi didakwa pasal berlapis.
Pj Gubsu Hassanudin menyerahkan sepenuhnya persoalan yang menjerat Kadinkes ke penegak hukum. Dia meminta agar asa praduga tak bersalah dikedepankan.
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit ditahan terkait kasus pengadaan APD yang merugikan negara Rp 24 miliar. Ternyata segini total kekayaan yang dimiliki Alwi.
Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), atas dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020.