
Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 divonis 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 divonis 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ketiganya langsung ditahan.
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD COVID-19. Usai dituntut, Alwi menyebut yang berhak mengadili Tuhan.