Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin angkat bicara soal ditahannya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Alwi Mujahit Hasibuan karena dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar. Hassanudin meminta agar asas praduga tak bersalah dikedepankan.
Mulanya Hasanuddin mengatakan dia telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. "Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," kata Hassanudin di Kantor Gubsu, Senin (18/3/2024).
Hassanudin menyebutkan akan memberikan hak Alwi sebagai ASN selama belum ada kekuatan hukum terkait kasus yang menjeratnya. Pemprov Sumut akan mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Alwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan, kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," ujarnya.
Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan mengganggu pelayanan di Dinkes Sumut. Namun Hassanudin menuturkan peristiwa dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main.
"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi ditahan bersama seorang lainnya, berinisial RMN.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya telah menetapkan Alwi dan RMN sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3)
"Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Sumut tahun 2020," kata Yos kepada detikSumut.
Dia menjelaskan sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
(astj/astj)