Sejumlah Papan Bunga Terpajang di PN Medan saat Sidang Kadinkes Sumut

Sejumlah Papan Bunga Terpajang di PN Medan saat Sidang Kadinkes Sumut

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 22 Apr 2024 14:38 WIB
Papan bunga di PN Medan jelang sidang Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Papan bunga di PN Medan jelang sidang Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sejumlah papan bunga dipasang di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Medan jelang sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan hari ini. Salah satu papan bunga itu berisi apresiasi terhadap kinerja Alwi sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.

Dilihat detikSumut, Senin (22/4/2024), ada tiga papan bunga berjejer di pinggir Jalan Kejaksaan. Salah satu papan bunga itu bertuliskan, "Kami mengapresiasi kinerja dinas kesehatan di masa pandemi COVID-19, Dr Alwi Mujahit Hasibuan. Relawan COVID-19, Ir Mislaini Suci Rahayu."

Ada pula papan bunga bertuliskan, "Terimakasih kepada Dr Alwi Mujahit Hasibuan yang tak kenal lelah membebaskan Sumut dari COVID-19. KAHMI Medan. Ketua Dr Delyuzar."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi selaku warga sekitar mengatakan papan bunga itu dipasang oleh tukang papan bunga sekitar pukul 08.00 WIB. "Udah dari pagi tadi itu, yang antar pakai becak barang." katanya.

Di samping itu diketahui, melalui SIPP PN Medan, bahwa Alwi akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi di PN Medan. Pantauan detikSumut, pukul 12.08 WIB, Alwi telah berada di ruang Cakra I untuk mengikuti persidangan.

ADVERTISEMENT

Alwi tampak mengenakan kemeja putih. Ia sedang duduk bersama kuasa hukumnya untuk menunggu kedatangan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, PN Medan telah menggelar sidang perdana terdakwa Alwi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim itu digelar, Kamis (4/4/2024). Ada pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan ialah Hendri Sipahutar.

"Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads