Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Dinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim itu digelar, Kamis (4/4/2024). Ada pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan ialah Hendri Sipahutar.
"Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Setelah dakwaan dibaca, Nazir mengatakan persidangan ditunda hingga Senin (22/4/2024). Agenda persidangan ke depan ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Alwi atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi ditahan bersama seorang lainnya, bernama Robby Messa Nura.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya telah menetapkan Alwi dan RMN sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024)
"Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa APD di Dinkes Sumut tahun 2020," kata Yos kepada detikSumut.
Dia menjelaskan sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penanganan," ujarnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Kini, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.
Yos mengucapkan penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Adapun kronologi kejadiannya, pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh tersangka Alwi diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Alhasil, nilai dalam RAB tersebut terjadi mark up yang cukup signifikan.
Lalu, RAB itu diduga diberikan ke RMN sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
"Akibat perbuatan itu, kerugian negara Rp 24.007.295.676,80," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(nkm/nkm)