
Jumran Gadaikan BPKB Motor untuk Operasional Pembunuhan Juwita
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran ternyata menggadaikan BPKB motornya senilai Rp 15 juta untuk membiayai operasional pembunuhan jurnalis Juwita.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran ternyata menggadaikan BPKB motornya senilai Rp 15 juta untuk membiayai operasional pembunuhan jurnalis Juwita.
Oknum prajurit TNI AL, Jumran menjalani sidang pertama kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, hari ini. Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan.
Komans HAM juga telah merekomendasikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan serta saksi dan keluarga korban diberi perlindungan dan pemulihan hak.
Motif pembunuhan jurnalis, Juwita, yang dilakukan prajurit TNI AL Jumran, terungkap. Jumran enggan menikahi Juwita yang meminta dinikahi usai diperkosa.
Berkas perkara prajurit TNI AL Jumran terkait pembunuhan jurnalis di Banjarbaru dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Motif pembunuhan jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL Jumran terungkap. Pelaku merencanakan aksi dan menolak bertanggung jawab menikahi korban.