
Polemik Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain menuai polemik. Hal itu dinilai menurunkan omzet ritel kecil.
Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain menuai polemik. Hal itu dinilai menurunkan omzet ritel kecil.
Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah mengatakan di dalam mal atau pusat perbelanjaan banyak ritel yang juga menjual rokok.
Pengusaha ritel menolak larangan pemerintah yang meminta penjualan rokok tak dilakukan di dekat sekolah.
Artinya, perokok harus membeli minimal satu bungkus. Hal itu pun menuai kritikan dari perokok yang masih membeli ketengan.