
Peracik Peledak di Mojokerto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti meracik dan menjual bubuk peledak. Cipuk hanya bisa pasrah atas vonis ini.
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti meracik dan menjual bubuk peledak. Cipuk hanya bisa pasrah atas vonis ini.
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) meracik bubuk peledak berdaya ledak rendah dan dijual online. Mahfudz hanya dituntut 1 tahun penjara.