
Muannas Alaidid Yakin Jonru Ginting Diputus Bersalah
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang putusan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang putusan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Jonru Ginting akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, berharap kliennya bisa bebas murni.
Pengacara juga berharap dakwaan yang diterapkan kepada Jonru dibatalkan oleh majelis hakim.
Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke depan.
Polres Metro Bekasi melepas YEB, yang diduga menyebarkan kebencian di Facebook. YEB dilepas karena tidak cukup bukti.
Berkas acara pemeriksaan Jonru telah dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima audiensi dari keluarga dan pengacara Jonru Ginting. Dalam pertemuan tampak kakak Jonru, Erna, tak kuasa menahan tangis.
Pihak Jonru F Ginting menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.
Pengacara Jonru F Ginting, Juju Purwantoro, menyebut kliennya tak pernah menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian (hate speech).
Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas tersangka Jonru F Ginting. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech).