
Jonru akan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Setelah diputus bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyindir pelapornya, Muannas Alaidid. Kenapa?
Jonru masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ada empat postingan di Facebook yang membuat Jonru dihukum 1,5 tahun penjara. Apa saja?
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan putusan (vonis).
Polisi menambah jumlah personel pengamanan jelang sidang putusan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang putusan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.