
Banding Kandas, Jonru Tetap Dibui 18 Bulan karena Sebar Kebencian
Jonru menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI. Ia juga menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
Jonru menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI. Ia juga menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian.
Kebebasan berpendapat, menurut Fadli Zon, tidak boleh dikriminalisasi, sementara penyebar hoax harus ditindak.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah.
Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat postingan di Facebook. Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Setelah diputus bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyindir pelapornya, Muannas Alaidid. Kenapa?
Jonru masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ada empat postingan di Facebook yang membuat Jonru dihukum 1,5 tahun penjara. Apa saja?
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.