
Terdakwa Kasus BTS Tuduh BPKP Ceroboh Hitung Kerugian, Minta Dihukum Ringan
Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding BPKP ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS.
Mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding BPKP ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS.
Anang menyinggung JC diajukan Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Anang menyebut pengajuan JC hanya skenario Irwan menyelamatkan diri.
Anang membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang pun mengungkap kekesalannya ke mantan Menkominfo Johnny G Plate.
20Detik merangkum berita terheboh pada pekan ini. Simak rangkumannya di video berikut...
Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. MAKI menilai harusnya Johnny dituntut lebih tinggi.
Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, hingga Yohan Suryanto telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi tower BTS 4G, Rabu (25/10). Berikut tuntutannya
Pihak Johnny G Plate bakal melawan tuntutan 15 tahun penjara terkait kasus BTS 4G Kominfo. JPU dinilai hanya menyalin dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.
JPU mengungkap aliran duit kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga BPK.
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara.