detikKalimantanSelasa, 07 Apr 2026 11:01 WIB
Bayi Baru Lahir Langsung Jadi Peserta JKN? BPJS Jelaskan Regulasinya
BPJS Kesehatan klarifikasi bahwa bayi WNI baru lahir tidak otomatis terdaftar dalam JKN. Pendaftaran harus dilakukan keluarga dalam 28 hari setelah kelahiran.











































