Bayi Baru Lahir Langsung Jadi Peserta JKN? BPJS Jelaskan Regulasinya

Nasional

Bayi Baru Lahir Langsung Jadi Peserta JKN? BPJS Jelaskan Regulasinya

Khadijah Nur Azizah - detikKalimantan
Selasa, 07 Apr 2026 11:01 WIB
Ilustrasi Bayi Kelebihan Sel Darah Putih
Foto: iStock
Balikpapan -

BPJS Kesehatan menanggapi isu beredar yang menyebut bahwa bayi WNI baru lahir di Indonesia akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan menegaskan kepesertaan WNI usia berapa pun, termasuk bayi, masih mengikuti regulasi yang ada.

Dilansir detikHealth, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi bahwa pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN masih mengikuti aturan yang ada, yakni dengan didaftarkan secara mandiri oleh keluarga. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Rizzky menjelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarganya paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu jika didaftarkan langsung pada periode tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku... Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Jika didaftarkan melewati periode tersebut, maka kepesertaan bayi mungkin tidak langsung aktif. Namun perlu dicatat bahwa iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi, bukan berdasarkan kapan bayi didaftarkan.

Menurut data BPJS Kesehatan, lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky mengingatkan masyarakat agar tidak baru mendaftar ketika sudah jatuh sakit. Prinsip JKN adalah gotong royong, di mana iuran dari peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Hal ini termasuk program pencegahan (promotif preventif) yang sedang digalakkan pemerintah.

"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di detikHealth.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads