
Syarat Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Beneran Nih?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama soal JHT harus diberlakukan kembali.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebelumnya aturan Menaker JHT cair usia 56 tahun ditolak keras.
Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama. Ini bedanya dengan aturan yang direvisi.
"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan pencairan JHT kini dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, dan aturan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT Jamsostek) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.