
Aturan Pencairan JHT Masih Direvisi, Syarat 56 Tahun Bakal Dihapus?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih dalam proses revisi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih dalam proses revisi.
Kemnaker sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja,"
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
Dirut BPKS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut pihaknya akan mengikuti arahan menaker soal pencairan JHT Permenaker No 19 Tahun 2015. Ini penjelasannya.
SPN Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker No 19 Tahun 2015
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama JHT harus diberlakukan kembali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama soal JHT harus diberlakukan kembali.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebelumnya aturan Menaker JHT cair usia 56 tahun ditolak keras.