Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker No 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengaku pihaknya akan mengikuti arahan dari regulator terkait JHT.
"Kalau kita sih sebagai operator mendukung semua regulasi yang ada. Jadi apapun regulasi nanti ditetapkan, kita akan dukung," kata Anggoro saat di RS Siloam Surabaya, Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro menyebut, BP Jamsostek tetap akan mengelola dana JHT sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan memberikan layanan terbaik kepada peserta JHT.
"Yang pasti kita dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa dana JHT yang kita kelola, itu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kita selalu berusaha untuk bisa memberi layanan yang terbaik bagi peserta-peserta JHT," katanya.
"Jadi kalau sekarang ini, masih bisa setiap saat dicairkan. Sekarang toh mereka menikmati proses yang cepat hanya 15 menit kalau di bawah Rp 10 juta. Tapi kalau nanti kembali kepada seperti semula, tentu saja bagi kami, kami menyesuaikan lebih kepada penempatan portofolionya saja," lanjutnya.
Anggoro menambahkan, pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan regulator. "Toh selama ini kan seperti itu, jadi kita dukung apapun keputusan regulator," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida Fauziyah.
(fat/fat)