
Polemik Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 mendapatkan kritik dari berbagai pihak serta serikat pekerja.
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 mendapatkan kritik dari berbagai pihak serta serikat pekerja.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) cair di usia 56 tahun agar dicabut.
Penolakan pun banyak disuarakan soal aturan yang yang menyebutkan JHT baru bisa cair 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami perubahan. Terus, bagaimana cara cek saldonya?
Partai Gerindra mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan JHT yang yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa itu?
"Ada yg bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," kata Dita.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan uang JHT merupakan iuran pekerja, bukan milik pemerintah.
"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi?" kata Said Iqbal.
Puluhan ribu buruh akan menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan jika aturan baru pencairan JHT tidak dicabut.