Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta tanpa perlu menunggu masa pensiunnya. Hal ini bisa dilakukan menyusul BPJS Ketenagakerjaan yang menaikkan jumlah dana yang bisa dicairkan pada program JHT. Apa saja syaratnya?
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, per bulan Mei 2025 kemarin setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki saldo JHT maksimal 15 juta bisa melakukan proses klaim dan pencairan. Tak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta program JHT bisa melakukan proses pencairan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan login ke akun masing-masing.
Untuk itu, perubahan limit klaim yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi setiap peserta JHT merasakan manfaat secara lebih maksimal lagi. Meskipun begitu, ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi oleh setiap peserta. Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya:
- BPJS Ketenagakerjaan menaikkan limit klaim hingga Rp 15 juta untuk setiap peserta dengan syarat tertentu.
- Peserta dapat melakukan proses klaim dan pencairan saldo JHT mereka dengan mengakses JMO Mobile.
- Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk agar peserta JHT dapat merasakan manfaat secara lebih maksimal.
Syarat Dapat 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 juta, terlebih dahulu setiap peserta mesti memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dilansir detikFinance, syarat yang paling utama agar peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga mencapai Rp 15 juta adalah setelah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun lamanya.
Merujuk dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria peserta JHT yang bisa mengajukan klaim atau mencairkan dana program ini. Secara umum, berikut kriteria pengajuan klaim JHT:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BSU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10%
- Klaim sebagian JHT 30%
- Klaim JHT PMI
Lebih lanjut, di dalam unggahan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan pada (9/5/2025) lalu terdapat beberapa syarat klaim JHT untuk saldo hingga Rp 15 juta.
"Perihal klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dapat kami informasikan klaim JHT dapat diajukan dengan sebab sebagai berikut:
- Sudah tidak aktif bekerja;
- Peserta mencapai usia pensiun yang meliputi mencapai usia 56 tahun, usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, berhenti bekerja pada kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya (WNA);
- Peserta mengalami cacat total tetap;
- Peserta mengundurkan diri yang sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu nonaktif;
- Peserta meninggal dunia;
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10% dan 30%)," tulis akun @bpjs.ketenagakerjaan dalam unggahan tersebut.
Tak hanya memperhatikan beberapa syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang akan mencairkan saldo JHT mereka, ada juga dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Masih mengacu dari detikFinance, setidaknya ada tiga persyaratan untuk mencairkan saldo JHT. Beberapa di antaranya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah melakukan klaim sebagian
Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 15 Juta
Nah, setelah itu baru peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT hingga 15 juta. Masih mengacu dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO Mobile:
- Buka aplikasi JMO Mobile.
- Lakukan proses login ke akun masing-masing.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Lalu, pilih opsi Klaim JHT.
- Apabila memenuhi syarat untuk klaim JHT, maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT.
- Pilih opsi Selanjutnya.
- Masukkan Sebab Klaim dengan alasan yang sesuai dengan kondisi yang ada.
- Cek data yang muncul pada kolom Data Kepesertaan, pastikan data telah sesuai.
- Ambil swafoto dengan pilih opsi Ambil Foto, ikuti instruksi yang ada pada layar.
- Lakukan proses verifikasi wajah dengan memposisikan wajah pada kamera dan lakukan sesuai dengan instruksi yang ada.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening untuk memastikan sudah sesuai.
- Lalu pilih opsi Selanjutnya.
- Rincian saldo JHT yang akan diterima muncul di layar, pastikan untuk melakukan mencermatinya.
- Kalau data sudah benar dan saldo yang dibayarkan sesuai, maka pilih opsi Konfirmasi.
- Proses pengajuan klaim JHT telah selesai dilakukan.
- Peserta yang bersangkutan dapat mengetahui status pengajuan dengan melihat pada menu Tracking Klaim.
- Tunggu dan cek secara berkala saldo JHT pada rekening.
Bagaimana Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Kalau tadi sudah ada cara klaim saldo JHT, mungkin ada juga beberapa peserta yang penasaran dengan jumlah saldo yang dimiliki. Ternyata hal ini juga bisa diketahui dengan mengeceknya di aplikasi JMO Mobile. Dihimpun dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mengecek saldo JHT:
- Buka aplikasi JMO Mobile.
- Lakukan proses login ke akun masing-masing.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Lalu pilih opsi Cek Saldo
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin dicek.
- Kalau sudah, secara otomatis akan terlihat saldo yang dimiliki lengkap dengan status kepesertaan, nama perusahaan, hingga tanggal iuran.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat dapat 15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara klaimnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/dil)