Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Sebelum Pensiun

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Sebelum Pensiun

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 14 Sep 2025 13:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Solo -

BPJS Ketenagakerjaan kini menetapkan perubahan penting terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Jika sebelumnya batas maksimal pencairan hanya Rp 10 juta, sejak Mei 2025 jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi peserta untuk mengakses manfaat JHT meski belum mencapai usia pensiun.

Dilansir detikFinance, ketentuan ini berlaku khusus bagi peserta yang telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun. Dengan aturan tersebut, pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan sebagian tanpa harus menunggu usia pensiun penuh. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penyesuaian kebutuhan peserta yang semakin beragam.

Ingin tahu bagaimana cara praktis mencairkan JHT hingga Rp 15 juta lewat aplikasi JMO? Simak penjelasan lengkap dan langkah-langkah mudahnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • Batas pencairan JHT dinaikkan menjadi Rp 15 juta sejak Mei 2025 melalui aplikasi JMO, dengan syarat peserta sudah terdaftar minimal 10 tahun.
  • Peserta tidak harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan JHT, asalkan sudah berhenti bekerja.
  • Ada opsi pencairan JHT 10% dan 30% ketika masih aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Dana JHT Rp 15 Juta Sebelum Pensiun

Setiap pekerja memiliki hak atas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini bisa dicairkan penuh saat memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, pencairan memungkinkan meski belum mencapai usia pensiun, asalkan peserta sudah berhenti bekerja. Dengan perkembangan teknologi, proses klaim kini tidak perlu lagi dilakukan secara manual di kantor cabang.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) mempermudah peserta untuk mengajukan klaim JHT secara online. Proses ini semakin mudah karena pencairan hingga Rp 15 juta kini bisa langsung dilakukan melalui aplikasi JMO di smartphone. Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Buka aplikasi JMO di smartphone, lalu masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih opsi Klaim JHT di halaman tersebut.
  • Pastikan muncul 3 tanda centang hijau pada persyaratan pengajuan, kemudian tekan Selanjutnya.
  • Tentukan sebab klaim, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah.
  • Ambil swafoto sesuai ketentuan yang tertera di layar.
  • Ikuti instruksi verifikasi wajah melalui kamera.
  • Masukkan data NPWP serta rekening bank aktif, lalu pilih Selanjutnya.
  • Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu tekan Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah sesuai, klik Konfirmasi.
  • Pengajuan klaim selesai, dan proses akan berjalan. Untuk memantau, buka menu Tracking Klaim.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Kabar baiknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu pensiun atau resign untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua skema yang bisa digunakan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah. Proses ini bisa dilakukan selama masih aktif bekerja, dengan catatan semua syarat dokumen terpenuhi.

A. Syarat Utama

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas resmi lain
  • NPWP (bila saldo di atas Rp 50 juta)
  • Dokumen tambahan jika klaim 30% untuk rumah, seperti perjanjian kredit atau surat keterangan pinjaman dari bank

B. Langkah Pencairan

  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis klaim (10% atau 30%).
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir klaim dan serahkan dokumen kepada petugas.
  • Untuk klaim 30%, ambil surat keterangan dari BPJS dan lanjutkan ke bank mitra sebelum kembali ajukan pencairan.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencairan saldo oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa khusus pencairan JHT sebagian, prosesnya hanya bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Itulah tadi pembahasan mengenai cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 juta sebelum pensiun. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads