
Eks Cawabup Purbalingga Dituntut 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jembatan Merah
Eks calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto dituntut 5,5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah Sungai Gintung Purbalingga.
Eks calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto dituntut 5,5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah Sungai Gintung Purbalingga.
Proyek Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga diduga dikorupsi. Kondisi jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 28 miliar ini memprihatinkan.
Jembatan Merah Kaligintung itu kini jadi sorotan, setelah diduga dikorupsi dengan kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar.
Saat dilihat dari bawah, nampak konstruksi pondasi tersebut sedikit melengkung ke atas. Dampaknya permukaan jembatan ini terlihat bergelombang.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga. Begini penampakan jembatan tersebut.
Polda Jateng mengungkap dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.