Penampakan Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang Diduga Dikorupsi

Penampakan Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang Diduga Dikorupsi

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 18 Nov 2023 17:01 WIB
Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang diduga proyeknya dikorupsi, Sabtu (18/11/2023).
Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang diduga proyeknya dikorupsi, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Purbalingga -

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga. Begini penampakan jembatan tersebut.

Pantauan detikJateng, Sabtu (18/11/2023), Jembatan Merah tersebut menjadi akses penghubung antara Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol. Letak jembatan ini berada di perbatasan Desa Tegalpingen dengan Pepedan membentang sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung.

Di sisi sebelah utara atau masuk wilayah Pepedan terdapat portal untuk pembatas kendaraan besar agar tidak lewat. Pengemudi lebih dari roda empat saat melintas harus melaju pelan karena portal tersebut hanya cukup untuk satu kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang melintas didominasi oleh roda dua. Sedangkan roda empat atau lebih sangat jarang melintasi jembatan tersebut. Saat detikJateng di lokasi, terdapat truk yang melalui portal ini dengan melaju pelan dan menyentuh portal bagian sisi kiri.

Sedangkan untuk besi pembatas di sebelah kanan dan kiri terdapat beberapa titik yang sudah patah. Ada yang masih patah dengan kondisi besi menggantung dan ada juga besi yang sudah hilang.

ADVERTISEMENT

Di sisi sebelah kanan dan kiri jembatan terdapat akses untuk pejalan kaki. Jalur ini dibatasi dengan besi pemisah jalur kendaraan.

Saat dilihat dari bawah, nampak konstruksi pondasi tersebut sedikit melengkung ke atas. Dampaknya permukaan jembatan ini terlihat bergelombang.

Saat ditemui, Tuni (50) warga Desa Tegalpingen yang berjualan di sisi selatan menjelaskan jembatan tersebut terhubung sejak tahun 2018.

"Baru jadi pada tahun 2018. Kalau tidak salah mulai pembukaan itu pada Bulan Desember. Tapi belum ada peresmian sampai sekarang," katanya kepada detikJateng, Sabtu (18/11/2023).

Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang diduga proyeknya dikorupsi, Sabtu (18/11/2023).Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga yang diduga proyeknya dikorupsi, Sabtu (18/11/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Dirinya menjelaskan setelah dibuka untuk kendaraan, sering banyak warga yang nongkrong pada malam hari. Tak jarang juga yang menjadikan pembatas besi untuk tempat duduk.

"Itu pinggirannya ada yang hilang ada juga yang dibawa petugas besinya. Mungkin patah karena sering buat jagongan (nongkrong) waktu malam hari," terangnya.

Tuni mengaku mendirikan warung setelah jembatan tersebut jadi. Sebab sebelumnya kedua desa ini terpisah dan kondisinya sepi.

"Saya buka warung setelah jembatan ini jadi. Sebelumnya memang tidak ada jalan. Kondisinya sepi," pungkasnya.

3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Merah Kaligintung

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jembatan tersebut diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi. Sehingga berbahaya jika dilewati truk, bus, atau kendaraan dengan tonase tinggi.

"Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus," kata Dwi di kantornya, Jumat (17/11).

Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan, namun baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek. Sedangkan dua lainnya belum disebutkan.

"Sementara kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana," ujar Gunawan.

Gunawan juga menjelaskan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.

"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tegasnya.




(aku/aku)


Hide Ads