Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jembatan Merah

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jembatan Merah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 21:47 WIB
Eks calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim, seusai jalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah Kali Gintung Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).
Eks calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim, seusai jalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah Sungai Gintung Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Eks calon Wakil Bupati (cawabup) Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (30/7/2025).

Zaini yang berperan sebagai Pengawas Konsultan proyek tersebut juga didenda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terdakwa Ir Setyadi yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018 dijatuhi hukuman serupa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya Setyadi dituntut 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Priyo Satmoko yang dulu menjabat Kepala DPUPR tahun 2018 dan juga terdakwa Imam Subagio selaku konsultan pengawas proyek. Sanksi tertinggi diterima oleh pelaksana proyek, Donny Erawan yaitu 7 tahun penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 13,3 miliar," tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Suteja kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Namun kemungkinan nanti akan mengajukan banding.

"Saat ini pikir-pikir, tapi pasal yang ditetapkan berbeda antara tuntutan dan vonis, ya kami akan banding," kata Bagus.

Sebelumnya diberitakan, proyek Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga yang menjadi akses penghubung antara Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol diduga dikorupsi.

Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.

Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.

"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tegasnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads