Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jembatan tersebut diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi. Sehingga berbahaya jika dilewati truk, bus, atau kendaraan dengan tonase tinggi.
"Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus," kata Dwi di kantornya, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan seharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun akibat dugaan korupsi itu maka berbahaya dari aspek keselamatannya.
"Itu yang kami care. Jembatan ini beroperasi tetapi hanya bisa dilalui kendaraan pribadi dan penumpang maksimal 25 orang, truk tidak diizinkan melewati jembatan itu," tegasnya.
Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan, namun baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek. Sedangkan dua lainnya belum disebutkan.
"Sementara kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana," ujar Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.
"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tegasnya.
(aku/ams)