Kasus jari bayi berusia delapan bulan yang terpotong akibat kelalaian perawat di RS Muhammadiyah berakhir damai. Sebagai gantinya pihak keluarga bayi menerima uang Rp 250 juta dari pihak rumah sakit.
Hal tersebut dibenarkan oleh Titis Rachmawati, kuasa hukum korban. Menurut dia, pihak korban menganggap kejadian itu adalah musibah dan tidak mau memperpanjangnya lagi.
"Memang benar begitu ya (uang damai Rp 250 juta), kemarin kita sudah mediasi bersama perawat tersebut dan pihak rumah sakit," kata Titis, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan itu, lanjut dia, terjadi pada Jumat (10/2) sore itu."Pihak keluarga memutuskan tidak memperpanjang masalah ini dan menganggapnya suatu musibah," kata Titis.
Meski begitu, pihak RSMP juga berjanji memberikan pengobatan sang bayi hingga korban benar-benar sembuh.
Terkait adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengaku sudah mengetahuinya. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses restorative justice (RJ) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ayak korban, Suparman.
"Terkait adanya informasinya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu, kita pun ikut bersyukur. Kita akan membantu dan saat ini kita sedang mempersiapkan proses restorative justice atas laporan yang sebelumnya dibuat pelapor," kata Ngajib dikonfirmasi detikSumut, terpisah.
Menurut Ngajib, surat perdamaian itulah yang dipergunakan menjadi dasar pihaknya untuk melakukan RJ. RJ sendiri, rencananya akan dilaksanakan pada Senin (13/2) mendatang.
"Maka jika laporan tersebut diselesaikan secara restorative justice, yang sudah disepakati kedua belah pihak, tentunya kasus ini akan ditutup," jelas Kombes Ngajib.
Terpisah, Wadir SDM RSMP, Muksin mengatakan semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran dan untuk bersama-sama mengambil hikmahnya.
"Iya mudah-mudahan dari kejadian ini, kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran," kata Muksin.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
(astj/astj)