detikNewsMinggu, 20 Feb 2022 20:15 WIB
Restorative Justice, Jaksa Hentikan Kasus Kecelakaan hingga Penganiayaan
Kejagung menerapkan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara itu mulai dari kasus kecelakaan hingga kasus pencemaran nama baik.












































