Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menaikkan dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke tahap penyidikan.
Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sergai, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sumut, Kamis (7/7/2022) sampai Jumat (8/7/2022) melakukan pemeriksaan lapangan/pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan hutan lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan kegiatan cek lapangan itu dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus meliputi pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Serga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos mengatakan penyidik sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Para saksi yang dimintai keterangan mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.
"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, salah satunya kasus mafia tanah" tegas Yos
Sebelumnya, jaksa terus mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai. Jaksa pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Yos menyampaikan setelah naik ke tingkat penyidikan, pihaknya segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
"Bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan," ujar Yos.
Selain kasus mafia tanah di Sergai, petugas juga menangani permasalahan dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
Untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Yos menuturkan bahwa tujuh saksi bakal dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan.
"Pekan depan tim penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya," tambah Yos.
Selain itu, Yos menyebut untuk kasus di Langkat, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
(dhm/bpa)