detikFinanceSelasa, 24 Nov 2020 18:38 WIB
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bangun Pabrik, Izin Usaha Bisa Belakangan
Sebelum membangun pabrik itu, para pengusaha di sektor berisiko tinggi hanya perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).












































